Sampah
Sampahmerupakan masalah serius yang dihadapi seluruh Negara
di dunia, baik Negara-negara berkembang maupun di negara-negara maju. Puluhan
ton sampah dihasilkan setiap harinya hampir diseluruh kota-kota besar di
Indonesia. Sampah-sampah yang buang ketempat sampah, kemudian diangkut oleh
truk sampah yang kemudian dibuang di Tempat Pembuangan Akhir(TPA). Sampah yang
telah dibuang ke TPA tidak lantas mendapatkan pengolahan sampah atau ditumpuk
begitu saja di TPA. Sampah yang terus menumpuk dari hari ke hari, dan
terjadilah bukit sampah yang semakin menggunung beraroma tidak sedap, serta
kotor dan kumuh. Sampah yang menumpuk itu, sudah tentu akan mengganggu penduduk/lingkungan
disekitarnya, selain baunya yang tidak sedap, sampah sering dihinggapi lalat,
serta dapat menimbulkan wabah penyakit.
Dalam kamus lingkungan (1994) dinyatakan bahwa Pengertian
Sampah adalah bahan yang tidak mempunyai nilai atau tidak berharga untuk
digunakan secara biasa atau khusus dalam
produksi atau pemakaian, barang rusak atau cacat selama manufaktur, atau
materi berkelebihan atau buangan.
Sampah adalah suatu bahan yang terbuang atau dibuang dari
sumber hasil aktifitas manusia maupun proses alam yang belum memiliki nilai
ekonomis (Istilah Lingkungan Untuk Manajemen, Ecolink 1996), sedangkan
Dr.Tanjung menyatakan bahwa sampah adalah sesuatu yang tidak berguna lagi,
dibuang oleh pemiliknya atau pemakai
semula. Sedangkan dalam Undang-Undang No.18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan
Sampah, sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam
yang berbentuk padat dan sampah spesifik adalah sampah yang karena sifat,
konsentrasi, dan/atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus.
Sampah pun terbagi dalam beberapa jenis, yaitu :
Sampah organik/basah : adalah sampah yang terdiri dari bahan-bahan
penyusun tumbuhan dan hewan yang diambil/berasal dari alam atau sampah rumah
tangga termasuk sampah organik, misalnya sampah dari dapur, sisa tepung,
sayuran, kulit buah, dan daun. Sampah ini dengan mudah diuraikan dalam proses
alami.
Sampah anorganik/kering : adalah sampah yang berasal dari
sumber daya alam tak terbarui seperti mineral dan minyak bumi, atau dari proses
industri. Beberapa dari bahan ini tidak terdapat di alam seperti plastik dan
aluminium. Sebagian zat anorganik secara keseluruhan tidak dapat diuraikan oleh
alam, sedang sebagian lainnya hanya dapat diuraikan dalam waktu yang sangat
lama. Sampah jenis ini pada tingkat rumah tangga, misalnya berupa botol, botol
plastik, tas plastik, dan kaleng.
Sampah berbahaya : adalah sampah yang mengandung bahan
berbahaya dan atau beracun yang karena sifat atau konsentrasinya dan atau
jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat merusak atau
mencemarkan lingkungan hidup dan atau membahayakan kesehatan manusia. Kategori
ini pun dapat dikatakan limbah yang berbahaya bagi lingkungan dan kehidupan. Contoh
: Baterai, botol racun nyamuk, jarum suntik bekas dll.
Berikut adalah prinsip-prinsip yang bisa diterapkan dalam
pengolahan sampah. Prinsip-prinsip ini dikenal dengan nama 4R, yaitu :
- Mengurangi (reduce).
- Menggunakan kembali (reuse).
- Mendaur ulang (recycle).
- Mengganti (replace).
Namun begitu banyak metode tantang cara-cara pengelolaan
sampah, namun Indonesia belum dapat menjalankannya secara maksimal. Alhasil
masalah-masalah yang timbul akibat sampah terus bermunculan. Cara pengendalian
sampah yang paling sederhana dan efektif adalah dengan menumbuhkan kesadaran
dari dalam diri sendiri untuk tidak merusak lingkungan dengan sampah. Selain
itu diperlukan juga kontrol sosial budaya masyarakat untuk lebih menghargai
lingkungan serta peran Pemerintah menjalankan aturan Undan-undang serta sanksi yang
ada, diharapkan bisa meminimalkan perusakan lingkungan oleh pihak-pihak yang
tidak bertanggung jawab
Komentar
Posting Komentar