Sampah


Sampahmerupakan masalah serius yang dihadapi seluruh Negara di dunia, baik Negara-negara berkembang maupun di negara-negara maju. Puluhan ton sampah dihasilkan setiap harinya hampir diseluruh kota-kota besar di Indonesia. Sampah-sampah yang buang ketempat sampah, kemudian diangkut oleh truk sampah yang kemudian dibuang di Tempat Pembuangan Akhir(TPA). Sampah yang telah dibuang ke TPA tidak lantas mendapatkan pengolahan sampah atau ditumpuk begitu saja di TPA. Sampah yang terus menumpuk dari hari ke hari, dan terjadilah bukit sampah yang semakin menggunung beraroma tidak sedap, serta kotor dan kumuh. Sampah yang menumpuk itu, sudah tentu akan mengganggu penduduk/lingkungan disekitarnya, selain baunya yang tidak sedap, sampah sering dihinggapi lalat, serta dapat menimbulkan wabah penyakit.

Dalam kamus lingkungan (1994) dinyatakan bahwa Pengertian Sampah adalah bahan yang tidak mempunyai nilai atau tidak berharga untuk digunakan secara biasa atau khusus dalam  produksi atau pemakaian, barang rusak atau cacat selama manufaktur, atau materi berkelebihan atau buangan.
Sampah adalah suatu bahan yang terbuang atau dibuang dari sumber hasil aktifitas manusia maupun proses alam yang belum memiliki nilai ekonomis (Istilah Lingkungan Untuk Manajemen, Ecolink 1996), sedangkan Dr.Tanjung menyatakan bahwa sampah adalah sesuatu yang tidak berguna lagi, dibuang oleh pemiliknya  atau pemakai semula. Sedangkan dalam Undang-Undang No.18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat dan sampah spesifik adalah sampah yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus.

Sampah pun terbagi dalam beberapa jenis, yaitu :
Sampah organik/basah : adalah sampah yang terdiri dari bahan-bahan penyusun tumbuhan dan hewan yang diambil/berasal dari alam atau sampah rumah tangga termasuk sampah organik, misalnya sampah dari dapur, sisa tepung, sayuran, kulit buah, dan daun. Sampah ini dengan mudah diuraikan dalam proses alami.

Sampah anorganik/kering : adalah sampah yang berasal dari sumber daya alam tak terbarui seperti mineral dan minyak bumi, atau dari proses industri. Beberapa dari bahan ini tidak terdapat di alam seperti plastik dan aluminium. Sebagian zat anorganik secara keseluruhan tidak dapat diuraikan oleh alam, sedang sebagian lainnya hanya dapat diuraikan dalam waktu yang sangat lama. Sampah jenis ini pada tingkat rumah tangga, misalnya berupa botol, botol plastik, tas plastik, dan kaleng.

Sampah berbahaya : adalah sampah yang mengandung bahan berbahaya dan atau beracun yang karena sifat atau konsentrasinya dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat merusak atau mencemarkan lingkungan hidup dan atau membahayakan kesehatan manusia. Kategori ini pun dapat dikatakan limbah yang berbahaya bagi lingkungan dan kehidupan. Contoh : Baterai, botol racun nyamuk, jarum suntik bekas dll.
Berikut adalah prinsip-prinsip yang bisa diterapkan dalam pengolahan sampah. Prinsip-prinsip ini dikenal dengan nama 4R, yaitu :
  • Mengurangi (reduce).
  • Menggunakan kembali (reuse).
  • Mendaur ulang (recycle).
  • Mengganti (replace).

Namun begitu banyak metode tantang cara-cara pengelolaan sampah, namun Indonesia belum dapat menjalankannya secara maksimal. Alhasil masalah-masalah yang timbul akibat sampah terus bermunculan. Cara pengendalian sampah yang paling sederhana dan efektif adalah dengan menumbuhkan kesadaran dari dalam diri sendiri untuk tidak merusak lingkungan dengan sampah. Selain itu diperlukan juga kontrol sosial budaya masyarakat untuk lebih menghargai lingkungan serta peran Pemerintah menjalankan aturan Undan-undang serta sanksi yang ada, diharapkan bisa meminimalkan perusakan lingkungan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pirolisis Sederhana

Membuat program hitung gaji dan lembur pada C++

Membuat Program Pilihan pada Pascal