Review Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

Penggunaan media elektronik pada saat ini semakin pesat dan suda h menjadi barang komoditas dalam setiap melakukan aktivitas sehari-hari. Pertukaran informasi menggunakan media elektronik semakin digandrungi, namun dalam pemanfaatan teknologi tersebut , terkadang masih banyak nya ditemukan hal-hal yang menyimpang yang tidak sesuai dengan etika dan norma hukum. Di Indonesia terkenal dengan Undang-Undang yang berlaku untuk semua masyarakat Indonesia yang melakukan pelanggaran baik itu pemerintahan ataupun masyarakat umum. Untuk dunia informasi teknologi dan elektronik dikenal dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

UU ITE ini mengatur, atau memberi batasan secara hukum bagi setiap pengguna media elektronik dan teknologi informasi, seperti penggunaan internet dan penggunaan situs jejaring sosial. Salah satu contoh yang sering kita dengar atau lihat yaitu banyaknya penyimpangan-penyimpangan yang terjadi di sosial media, seperti kasus penipuan, pencemaran nama baik, pem bullian terhadap pihak lain, pornografi dan masih banyak lagi. Dalam UU ITE kurang lebih terdapat 11 pasal pasal yang mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang dalam UU ITE, yang mencakup hampir 22 jenis perbuatan yang dilarang. Namun terdapat beberapa pasal yang mungkin disadari atau tidak yang sering dilanggar oleh pengguna teknologi, yaitu :
  • Pasal 27 ayat (1)  ”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”
  • Pasal 27 ayat (3)  ”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. ”
  • Pasal 28 ayat (2)  “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”
Atas pelanggaran pasal-pasal tersebut, UU ITE memberikan sanksi yang cukup berat sebagaimana di atur dalam Pasal 45 ayat (1) dan (2).

  • Pasal 45 ayat (1)  “Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
  • Pasal 45 ayat (2)  “Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Dari ketiga pasal tersebut, mungkin banyak dari kita sacara tidak sadar ataupun sadar telah melanggarnya, namun hal tersebut juga banyak menjadi perdebatan dalam dunia hukum itu sendiri, karena masih banyak nya multitafsir terhadap pasal-pasal tersebut, dan juga itu akan memberikan sedikit ruang bagi para pengguna yang ingin menyampaikan kritik terhadap pihak lain, karena bisa saja mereka terjerat pasal 27 ayat (3) seperti contoh nya yang menjerat prita dan RS. Omni Internasional.

Dengan demikian perlu dicermati bahwa UU ITE ini perlu menjadi acauan atau dasar hukum dalam ber etika di dunia maya, karena jika tidak ada hukum atau batasan-batasan yang memayunginya, maka akan sangat berbahaya media eletronik bagi pihak lain. Disatu sisi perlu ada kajian lebih lanjut terhadap pasal-pasal yang sering di tafsirkan lain-lain/multitafsir sehingga kedapan terdapat kepastian hukum yang benar-benar pasti.


Sumber Referensi :

http://etika-rahayu.blogspot.com/2013/09/uu-ite.html

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pirolisis Sederhana

Membuat program hitung gaji dan lembur pada C++

Membuat Program Pilihan pada Pascal