Review Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
Penggunaan
media elektronik pada saat ini semakin pesat dan suda h menjadi barang
komoditas dalam setiap melakukan aktivitas sehari-hari. Pertukaran informasi
menggunakan media elektronik semakin digandrungi, namun dalam pemanfaatan
teknologi tersebut , terkadang masih banyak nya ditemukan hal-hal yang
menyimpang yang tidak sesuai dengan etika dan norma hukum. Di Indonesia terkenal
dengan Undang-Undang yang berlaku untuk semua masyarakat Indonesia yang
melakukan pelanggaran baik itu pemerintahan ataupun masyarakat umum. Untuk
dunia informasi teknologi dan elektronik dikenal dengan Undang-Undang Informasi
dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
UU
ITE ini mengatur, atau memberi batasan secara hukum bagi setiap pengguna media
elektronik dan teknologi informasi, seperti penggunaan internet dan penggunaan
situs jejaring sosial. Salah satu contoh yang sering kita dengar atau lihat
yaitu banyaknya penyimpangan-penyimpangan yang terjadi di sosial media, seperti
kasus penipuan, pencemaran nama baik, pem bullian terhadap pihak lain,
pornografi dan masih banyak lagi. Dalam UU ITE kurang lebih terdapat 11 pasal pasal
yang mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang dalam UU ITE, yang
mencakup hampir 22 jenis perbuatan yang dilarang. Namun terdapat beberapa pasal
yang mungkin disadari atau tidak yang sering dilanggar oleh pengguna teknologi,
yaitu :
- Pasal 27 ayat (1) ”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”
- Pasal 27 ayat (3) ”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. ”
- Pasal 28 ayat (2) “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”
Atas
pelanggaran pasal-pasal tersebut, UU ITE memberikan sanksi yang cukup berat
sebagaimana di atur dalam Pasal 45 ayat (1) dan (2).
- Pasal 45 ayat (1) “Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
- Pasal 45 ayat (2) “Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Dari
ketiga pasal tersebut, mungkin banyak dari kita sacara tidak sadar ataupun
sadar telah melanggarnya, namun hal tersebut juga banyak menjadi perdebatan
dalam dunia hukum itu sendiri, karena masih banyak nya multitafsir terhadap
pasal-pasal tersebut, dan juga itu akan memberikan sedikit ruang bagi para
pengguna yang ingin menyampaikan kritik terhadap pihak lain, karena bisa saja
mereka terjerat pasal 27 ayat (3) seperti contoh nya yang menjerat prita dan
RS. Omni Internasional.
Dengan
demikian perlu dicermati bahwa UU ITE ini perlu menjadi acauan atau dasar hukum
dalam ber etika di dunia maya, karena jika tidak ada hukum atau batasan-batasan
yang memayunginya, maka akan sangat berbahaya media eletronik bagi pihak lain.
Disatu sisi perlu ada kajian lebih lanjut terhadap pasal-pasal yang sering di
tafsirkan lain-lain/multitafsir sehingga kedapan terdapat kepastian hukum yang
benar-benar pasti.
Sumber Referensi :
http://etika-rahayu.blogspot.com/2013/09/uu-ite.html
Komentar
Posting Komentar