Lembaga tinggi dan tertinggi di Indonesia

Dalam penyelenggaraan pemerintahan, suatu Negara pasti memiliki lembaga/intitusi yang mengatur  urusan Negara masing-masing dalam pemerintahan nya. Indonesia merupakan Negara dengan system pemerintahan prsidensil. Presiden merupakan kepala Negara dan juga kepala pemerintahan. Indonesia memiliki beberapa lembaga tinggi Negara baik dibidang hokum, tata Negara, keuangan dan lain-lain. Berikut adalah beberapa lembaga tinggi Negara yang ada di Republik Indonesia.

Dewan Perwakilan Rakyat/Parlemen
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (disingkat DPR-RI atau DPR) adalah salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat dan DPR adalah lembaga legislatif. Dalam system ketatanegaraan RI,DPR termasuk dalam lembaga tinggi Negara bersama presiden,BPK,dan MA. DPR terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum. Hakikat dalam pemilu adalah memilih wakil-wakil rakyat yang duduk di DPR. Pemilu yang dilaksanakan pada tahun 2004 adalah pemilu yang pertama kali memilih wakil rakyat secara langsung, pada pemilu sebelumnya ada anggota DPR yang diangkat. Wakil-wakil rakyat yang duduk di DPR mempunyai serangkaian tugas,wewenang,dan hak dalam mlaksanakan tugasnya.
  1. Anggota-anggota DPR merangkap sebagai anggota MPR.
  2. DPR bersama-sama pemerintah menetapkan undang-undang.
  3. DPR menetapkan APBN bersama dengan pemerintah/presiden.
  4. Melaksanakan pengawasan dalam pelakasanaan UU, APBN serta kebijakan pemerintah
  5. DPR memberikan persetujuan kepada Presiden atas pernyataan perang,membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain.
  6. Memberikan persetujuan kepada presiden atas pengangkatan KY.
  7. DPR mengajukan rancangan undang-undang yang disebut inisiatif.
  8. Menyerap, menghimpun, dan minindaklajuti aspirasi rakyat.
  9. Memberikan pertimbangan kepada presiden dalam pengangkatan duta.
Majelis Permusyawaratan Rakyat
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR-RI atau MPR) adalah lembaga legislatif bikameral yang merupakan salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. MPR merupakan lembaga tertinggi Negara dan lembaga kedaulatan rakyat yang memiliki tugas serta wewenang (setelah amandemen ke-14 UUD 1945) sebagai berikut.
  1. Mengubah dan menetapkan UUD.
  2. Menetapkan GBHN.
  3. Mengukuhkan/melantik presiden dan wakil presiden terpilih (lewat pemilu).
  4. Mengajukan mosi tidak percaya kepada Mahkamah Konstitusi jika presiden dianggap melanggar GBHN dan atau konstitusi.

Keanggotaan MPR terdiri atas:
  1. Seluruh anggota DPR,
  2. Anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih lewat pemilu

Presiden
Presiden Indonesia adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan Indonesia. Dalam menjalankan pemerintahan, Presiden dibantu oleh wakil presiden dan menteri-menteri dalam kabinet, memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintah sehari-hari. Dalam undang-undang,  masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan artinya presiden hanya dapat memerintah dalam 2 periode ( 10 tahun).
Tugas,wewenang,dan hak presiden adalah seperti berikut ini.
  1. Presiden memegang kekuasaan pemeritahan.Artinya,presiden adalah kepala kekuasaan eksekutif dalam Negara menurut UUD.
  2. Mengajukan/membentuk undang-undang dengan persetujuan DPR. Presiden bersama DPR menjalakan kekuasaan legislatif.
  3. Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya (dalam kegentingan yang memaksa).
  4. Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan bersenjata RI yang terdiri atas angkatan laut,darat,udara,dan kepolisian.
  5. Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.
  6. Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR.
  7. Hak menyatakan Negara dalam keadaan bahaya.
  8. Hak mengangkat duta dan konsul serta menerima duta Negara lain.
  9. Hak mmberi grasi,amnesti,abolisi,dan rehabilitasi.
  10. Hak memberi gelar,tanda jasa, dan tanda kehormatan.

Komisi Yudisial
Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang berfungsi mengawasi perilaku hakim dan mengusulkan nama calon hakim agung.
Tugas KY :
  1. Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan.
  2. Melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agung
  3. Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim
  4. Menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)

Badan Pemeriksa Keuangan
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. BPK merupakan lembaga yang Independen/mandiri.
Tugas,wewenang,dan hak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah seperti sebagai berikut.
  1. BPK meminta,memeriksa,meneliti pertanggung jawaban atas penguasaan keuangan Negara serta mengusahakan keseragaman baik dalam tata cara pemeriksaan dan pengawasan maupun dalam penata usahaan keuangan Negara.
  2. BPK mengadakan dan menetapkan tututan perbendaharaan dan tututan ganti rugi.
  3. BPK melakukan penelitian ,penganalisaan terhadap pelaksanaan peraturan perundangan di bidang keuangan.
  4. Memilihara transparasi keuangan
  5. Memeriksa pengguanaan APBN

Mahkamah Agung
Mahkamah Agung merupakan pemegang kekuasaan yang tertinggi  di bidang kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi dan bebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan lainnya  dan tidak dapat dipengaruhi oleh pemerintah.
Tugas MA
  1. Kewenangan pengadilan pada tingkat kasasi
  2. Mengajukan 3 orang anggota hakim konsitusi
  3. Memberkian pertimbangan grasi dan rehabilitasi kepada presiden

Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga peradilan yang memutuskan perkara politik dan hukum yang berkaitan dengan pelanggaran konstitusi,penyalahartian dan atau penyalahgunaan serta melampaui kewenangan selaku lembaga tinggi Negara, atau penyelenggara Negara lain.
Tugas MK
  1. Mengadili pada tingkat pertama untuk menguji UU terhadap UUD.
  2. Memutuskan pembubaran partai
  3. Memutuskan perselisihan hasil pemilu


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pirolisis Sederhana

Membuat program hitung gaji dan lembur pada C++

Membuat Program Pilihan pada Pascal