Kode Etik Penggunaan Fasilitas Internet

Di dalam Internet tidak ada aturan tertulis yang baku dan memiliki kekuatan legal yang dapat dipakai sebagai acuan untuk memperlakukan dan mensikapi arus informasi dan data di dalamnya. Pada titik tertentu dalam skala yang luas Internet adalah rimba raya tak bertuan yang tidak terjangkau oleh hukum positif di manapun. Hanya ada hukum rimba dimana yang paling tinggi penguasaan teknologi dan informasinya dapat keluar sebagai penguasa sekaligus pemenang dalam dunia virtual ini.

Namun sebagai mahluk sosial pelaku Internet memiliki kode etik universal sebagai acuan dalam menjaga perilaku dan kehormatan dalam pergaulan komunitas dunia maya. Setiap lingkungan punya nilai etika tersendiri dan tidak ada nilai baku yang berlaku identik, tiap orang dapat memiliki interprestasi yang berbeda terhadap prinsip yang disepakati.

Pada praktek kode etik terdapat beberapa prinsip diantaranya Integrity, Confidentiality dan Avaliability yang tentu saja ada dalam TI. Berikut penjelasan tentang istilah tersebut :

a.Integrity
Integrity merupakan aspek yang menjamin bahwa data tidak boleh berubah tanpa ijin pihak yang berwenang (authorized). Bisa juga disebut menjaga keutuhan sesuatu yang sudah ditetapkan sebelumnya. Secara teknis ada beberapa cara untuk menjamin aspek integrity ini, seperi misalnya dengan menggunakan message authentication code, hash function, digital signature.
Berkaitan dengan integrity tersebut, yaitu suatu prinsip dimana keamanan sebuah data harus terjamin keutuhan data yang dikirim dari pihak yang tidak berhak (unauthorized) yang dapat mengubah isi dari pesan atau data yang dikirim.

b.Confidentiality
Confidentiality merupakan aspek yang menjamin kerahasiaan data atau informasi. Kerahasiaan ini dapat diimplementasikan dengan berbagai cara, seperti misalnya menggunakan teknologi kriptografi dengan melakukan proses enkripsi(penyandian) pada transmisi data, pengolahan data (aplikasi dan database), danpenyimpanan data (storage). Akses terhadap informasi juga harus dilakukandengan melalui mekanisme otorisasi (authorization) yang ketat. Sebagai contoh dari confidentiality adalah daftar pelanggan dari sebuah InternetService Provider (ISP). Jadi, data dari daftar pelanggan tersebut seperti nama,alamat, nomor telephone dan data lainnya harus dilindungi agar tidak tersebarpada pihak yang tidak seharusnya mendapatkan informasi tersebut.

c.Avaliability
Availability merupakan aspek yang menjamin bahwa data tersedia ketika dibutuhkan. Jadi, pada prinsipnya ketersediaan data dan informasi yang menyangkut kebutuhan suatu kegiatan merupakan suatu keharusan untuk menjalankan kegiatan tersebut. Jika avaliabillity data atau informasi yang dibutuhkan untuk menjalankan suatu proses kegiatan tidak dapat dipenuhi, makaproses kegiatan tersebut tidak akan terjadi atau terlaksana.

Privacy, Term & Condition
a.Privacy
Pada dasarnya, privacy ini sama dengan confidentiality. Namun, jika confidentiality biasanya berhubungan dengan data perusahaan atau organisasi, sedangkan privacy lebih kearah data yang bersifat pribadi.
Contoh hal yang berhubungan dengan privacy adalah e-mail seorang pemakai(user) tidak boleh dibaca oleh administrator. Hal ini untuk menjamin privacy dari isi e-mail tersebut, sehingga tidak bisa disalah gunakan oleh pihak lain.

b.Term & condition penggunaan TI
Term & condition penggunaan TI adalah aturan-aturan dan kondisi yang harus ditaati pada penggunaan teknologi informasi. Hal tersebut mencakup integrity, privacy dan availability dari informasi yang terdapat dan dibutuhkan didalamnya. Pada setiap organisasi, aturan ini akan berbeda-beda tergantung kebijakan darisetiap organisasi tersebut dan biasanya diatur dalam kode etik penggunaanfasilitas TI seperti halnya pada penggunaan fasilitas internet di kantor, publick centre, maupun tempat pendidikan seperti sekolah dan kampus.

“Pada tanggal 15 April 2004 silam, seorang peretas kawakan dengan inisial Xnuxer atau juga kadang dikenal dengan nama Schizoprenic berhasil temukan lubang di situs TNP-KPU.
Dia melakukan uji coba terhadap sistem keamanan di situs Tnp.Kpu.go.id dengan menggunakan XSS (cross site scripting) dari IP 202.158.10.117.
Setelah berhasil temukan kelemahan di situs tersebut, pada tanggal 16 April 2004, Xnuxer berhasil menembus sisi pengaman website itu dengan menggunakan SQL Injection.
Dia mengubah nama-nama partai yang ada di dalam database TNP-KPU dengan nama buah-buahan. Akhirnya, pada tanggal 21 April 2004 pukul 14.30 WIB, dia tangkap Satuan Cyber Crime Direktorat Reserse Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya dan resmi di tahan pada tanggal 24 April 2004 sekitar pukul 17:20 di Jakarta.
Xnuxer yang memiliki nama asli Dani Firman Syah ini harus menjalani hukuman di dalam penjara selama 6 bulan 21 hari.” 

Pada contoh kasus diatas, dimana situs milik KPU atau milik pemerintah diretas oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Dikatakan bahwa peretas mencari kelemanahan atau celah yang bisa disusupi dengan menggunakan SQL Injection dengan menguji sistem keamanan dari web tersebut. Kemudian dia melakukan perubahan nama-nama partai menjadi nama-nama buah.

Peretas inilah telah melanggar aturan, yakni khusus nya kode etik Integrity dan juga Confidentialily. Integrity merupakan aspek yang menjamin bahwa data tidak boleh berubah tanpa ijin pihak yang berwenang (authorized), sedangkan oknum ini telah mengubah data yang ada di web tersebut dengan seenaknya. Confidentiality merupakan aspek yang menjamin kerahasiaan data atau informasi, sedangkan oknum tersebut telah membuka dan mengubah rahasia data dari web pemerintah tersebut.

Dari kasus tersebut dapat kita ambil kesimpulan bahwa dalam penggunaan internet, pengguna wajib mematuhi kode etik dan peraturan yang berlaku, jika itu dilangar, maka pengguna dapat dikenakan UU ITE.

Sumber Referensi :


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Membuat program hitung gaji dan lembur pada C++

Pirolisis Sederhana

Membuat Program Pilihan pada Pascal